WALAU DISITA KEJAGUNG RI

Pihak PT Duta Palma Tak Izinkan Kebun Sawitnya Dikelola BUMN 

Di Baca : 4217 Kali
Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu Riau saat disita aparat Kejagung RI dikawal aparat Polres Indragiri Hulu beberapa waktu lalu. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan kebun kelapa sawit seluas 37.095 hektare yang digunakan PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.

Jaksa Agung Burhanuddin SH mengatakan, saat ini Kejagung meminta lahan sitaan tersebut dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara V (Persero). Potensi pendapatan dari lahan perkebunan sitaan itu sekitar Rp600 miliar per bulan.

Namun fakta di lapangan yang dikumpulkan awak media ini, pihak PT Duta Palma tidak memberi izin masuk pihak BUMN mengawasi, memantau, mengelola perusahaan sawit tersebut. Baik memantau pembukuan keuangannya, produksi sawit, asal buah sawit dan lain-lain. Pihak keamanan dalam PT Duta Palma melarang masuk pihak BUMN yang telah ditunjuk oleh Kejagung RI. Akhirnya pihak BUMN melaporkan hal ini ke pihak kejaksaan. Biar aparat kejaksaan mengambil tindakan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar